
Biro KBMN Sinkronkan Penyelesaian Royalti
Bogor (10/7) – Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) mendapat kesempatan untuk diskusi dengan Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (Biro KBMN) Kementan yang berlangsung di Ruang Mediasi, Kantor BRMP PH. Tim Kerja Piutang Negara, KBMN, Ir. Lingga Mardiana, MM. dan Timnya menginisiasi diskusi atas kebutuhan update penyelesaian royalti, khususnya pada kondisi yang menjadi piutang negara. Dalam pengantar diskusinya, Ibu Diana menyampaikan bahwa kondisi pencatatan dalam neraca keuangan saat ini, ada beberapa piutang yang sudah dikategorikan macet. Oleh karena itu, hari ini Timnya bertugas untuk mencoba mensinkronkan data atas pencatatan tersebut.
Kepala BRMP PH, Nuning Nugrahani, saat menjelaskan kebutuhan sinkronisasi penyelesaian, memaparkan beberapa hal yang perlu diketahui Tim Piutang Negara terkait pengaruh atas perubahan organisasi, dan operasional pengelolaan hasil yang sudah berjalan dan gambaran kedepannya nanti untuk pengelolaan hasil perakitan dan modernisasi pertanian. Nuning menjelaskan bahwa sejak dari pendirian BPATP sampai saat ini memiliki tusi pengelolaan hasil, diperlukan pembelajaran kembali dalam mengkonstruksikan penatausahaan hasil ATB dan HKI hingga menatakelola hasil berupa PNBP, baik yang lancar ataupun terkendala penyetoran royaltinya atau macet, jelasnya. Perbaikan lainnya yang masih menjadi PR adalah penuangan secara akuntansinya, baik berupa Aset Tak Berwujud (ATB) dalam Sistem Manajemen Aset Negara (SIMAN) sampai penuangan beban biaya pemeliharaan dalam inventarisasinya, tambahnya.
Kondisi saat ini, proses penyelesaian terus berlangsung terutama untuk data mitra yang sudah tercantum dalam Laporan Keuangan (LK) dan kondisi pencatatan ini perlu dimasukkan dalam neraca khususnya pada neraca di aplikasi SAIBA atau pada Modul Piutang Sakti, Jelas Ibu Diana. Bahwa berdasarkan penuangan yang dilengkapi dengan dokumen SPTJM yang menjadi pengakuan piutang di neraca akan menjadi basis proses selanjutnya. Apakah akan dilakukan penghapusan, PPNTO (Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal), Penghapusan atau mendapatkan keringanan melalui program (Crash Program). Penyelesaian pertama yang perlu dilakukan yaitu melakukan update status terlebih dahulu (posisi macet yang semula diragukan), jelas Ibu Diana. Jika sudah tercatat, kemudian untuk pengusulan lainnya dilakukan dengan menyusun surat dari Eselon 1 kepada Irjen untuk dapat dilakukan review hingga akhirnya dapat diusulkan kepada Kemenkeu melalui Biro KBMN, tambahnya. Secara proses yaitu pertama dilakukan pengakuan hutang dalam neraca dilengkapi dokumen SPTJM, kemudian dilakukan update kualitas hutang, dan kategorisasi LK. Selain itu, untuk langkah PPNTO usulkan mitra yang senilai 8jt ini ke kelompok PPNTO, akan tetapi syarat dan dokumen dilengkapi dahulu. Selanjutnya, untuk mitra yang sudah dinyatakan pailit, penyelesaiannya dapat mengikuti ketentuan pengusulan kepada Irjen untuk dapat dilakukan pengalihan kepada PUPN melalui KPKNL atau juga dapat melalui crash program yang dilaksanakan oleh Kemenkeu di bulan-bulan Juni, dimana terdapat kebijakan pengenaan diskon terhadap piutang, tambah Sujiani, SE.
Selanjutnya hal mengenai ATB, khususnya untuk inventarisasi dengan Satuan Kerja, diperlukan kesepakatan untuk menerjemahkan penuangannya dalam aplikasi dan neraca, jelas Jayu, MBA. Hal ini dikarenakan akan ada mekanisme pencatatan bahwa 1 data di Satker adalah data inventarisasi barang atau prototipe dengan nilai sejumlah biaya penelitian, dan kedua inventarisasi berupa ATB di Satker BRMP PH selaku pengelola, khususnya untuk ATB yang sudah memenuhi kriteria sebagai ATB, tambahnya. Tentunya keduanya harus dikoordinasikan secara meluas kepada Satker-Satker di BRMP, termasuk mulai mencatatkan kode akun standar yang sesuai sampai dengan penghapusan atau amortisasi ATBnya, tambah Nuning.
Biro KBMN dan BRMP PH meyakini bahwa penting dengan segera melakukan sinkronisasi data pencatatan ini sebagai bagian dari tindak lanjut penyelesaiannya, sebut Ibu Diana. Nuning juga menambahkan bahwa kontruksi pelaksanaan tugas pengelolaan hasil kedepannya diharapkan lebih jelas, terutama dalam menerapkan aturan-aturan yang berlaku dan implementasinya kepada penatausahaan ATB yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.